PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kabupaten Tegal (Perseroda) resmi mengumumkan perubahan nama perusahaannya. Pengumuman ini didasarkan pada sejumlah keputusan dan regulasi yang mendukung proses perubahan nama tersebut. Adapun perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan perusahaan dan peningkatan layanan kepada nasabah dan mitra usaha. Berikut adalah dasar hukum yang mendasari perubahan nama tersebut:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR BKK Kabupaten Tegal (Perseroda) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2023.
- Akta Perubahan Anggaran Dasar PT BPR BKK Kabupaten Tegal (Perseroda) Nomor 10 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2024.
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0049031.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT BPR BKK Kabupaten Tegal (Perseroda).
- Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal Nomor KEP-34/KO.1302/2024 yang ditetapkan pada tanggal 11 September 2024 tentang perubahan nama dari PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kabupaten Tegal (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kabupaten Tegal (Perseroda).
Rincian Perubahan
Dengan adanya keputusan ini, PT BPR BKK Kabupaten Tegal (Perseroda) secara resmi mengubah namanya dari PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kabupaten Tegal (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kabupaten Tegal (Perseroda). Perubahan ini diharapkan menjadi langkah maju dalam mendukung perkembangan bisnis dan pelayanan perusahaan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Perubahan nama ini juga dilakukan dengan tujuan memperkuat identitas perusahaan serta meningkatkan layanan kepada nasabah, debitur, mitra usaha, dan berbagai pihak terkait lainnya. Dengan perubahan ini, diharapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kabupaten Tegal (Perseroda) dapat terus tumbuh dan berkembang, serta memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendorong perekonomian daerah dan nasional.
Dampak Perubahan Nama Terhadap Nasabah dan Mitra Usaha
Meskipun nama perusahaan mengalami perubahan, manajemen PT BPR BKK Kabupaten Tegal (Perseroda) menegaskan bahwa seluruh perjanjian yang sudah ada sebelumnya akan tetap berlaku. Nasabah, debitur, mitra usaha, serta pihak lain yang sudah menjalin kontrak atau perjanjian dengan perusahaan tidak perlu khawatir karena perubahan nama ini tidak mempengaruhi keabsahan dokumen-dokumen yang telah ditandatangani. Perjanjian tersebut tetap sah hingga masa berlakunya berakhir. Hal ini disampaikan secara rinci dalam pengumuman sebagai berikut:
- Keabsahan Perjanjian: Semua perjanjian dan kontrak yang telah ditandatangani oleh nasabah, debitur, mitra usaha, dan pihak lainnya yang menggunakan nama lama PT BPR BKK Kabupaten Tegal (Perseroda) tetap sah dan berlaku hingga berakhirnya perjanjian tersebut. Tidak ada perubahan syarat dan ketentuan yang mempengaruhi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian tersebut.
- Penggunaan Dokumen: Semua dokumen resmi seperti tabungan, bilyet deposito, serta dokumen-dokumen lain yang memuat nama dan logo PT BPR BKK Kabupaten Tegal (Perseroda) dapat terus digunakan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Pihak manajemen akan memberikan informasi lebih rinci kepada para nasabah dan mitra usaha terkait kapan dokumen-dokumen tersebut akan diganti dengan nama baru.
- Layanan Informasi: Bagi pihak-pihak yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait perubahan nama ini, PT BPR BKK Kabupaten Tegal (Perseroda) menyediakan kanal komunikasi yang dapat dihubungi melalui email: bprbkktegalperseroda@gmail.com atau melalui telepon di nomor 0283-8426555.
Komitmen Terhadap Pelayanan
PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kabupaten Tegal (Perseroda) berkomitmen untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya meskipun terjadi perubahan nama. Direksi menekankan bahwa pelayanan prima tetap menjadi prioritas utama, dan pihak perusahaan siap memberikan solusi yang cepat dan tepat bagi nasabah yang memerlukan klarifikasi atau bantuan terkait perubahan ini.
Manajemen juga berharap bahwa perubahan ini tidak hanya berdampak positif pada internal perusahaan tetapi juga terhadap peningkatan kepercayaan dan kenyamanan nasabah dalam melakukan transaksi. Nama baru ini mencerminkan visi perusahaan untuk terus bergerak maju dan beradaptasi dengan perubahan regulasi serta kebutuhan masyarakat.
Penutup
Dengan perubahan nama yang resmi diumumkan pada tanggal 18 September 2024, PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kabupaten Tegal (Perseroda) optimis akan terus berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah, khususnya di Kabupaten Tegal. Semua pihak diharapkan dapat memahami dan mendukung perubahan ini, mengingat dampaknya yang positif bagi perusahaan dan seluruh mitra terkait.
Slawi, 18 September 2024
PT BPR BKK KAB TEGAL (Perseroda)
Direksi
- H. Khojin, SH.MM (Direktur Utama)
- Dra. Aminulis Setyowati (Direktur Umum dan Kepatuhan)
Pengumuman ini diterbitkan untuk menjadi perhatian seluruh pihak terkait
Sosial Media